Penataan Kembali Penerbangan di Indonesia, Solusi Pasca Pandemi

iShabri.com Masa pandemi akibat persebaran virus Covid-19 memang belum sepenuhnya berakhir. Saat ini, Indonesia sedang menyongsong era new normal. Penataan kembali di segala sektor kehidupan pun dimulai. Salah satunya adalah penataan kembali penerbangan di Indonesia di masa new normal ini.

Selama masa pandemi dan masa new normal yang sedang diberlakukan di Indonesia, penataan kembali penerbangan dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi penerbangan saat ini.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan rencana pengurangan bandara internasional yang ada di Indonesia.

Presiden Jokowi berpendapat bahwa jumlah bandar udara internasional di Indonesia terlalu banyak.

Sementara, lalu lintas penerbangan yang paling padat hanya terjadi di 5 bandara udara internasional saja. Ditambah selama masa pandemi dimana segala aktivitas penerbangan sempat terhenti.

Sebagai langkah awal, Presiden kemudian memberikan instruksi untuk menentukan bandara yang dianggap lebih berpotensi.

Penentuan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pembagian fungsi yang berdasarkan karakteristik wilayah dan kondisi geografi.

Masalah lain yang bisa diatasi dengan adanya penataan kembali ini adalah persoalan airpark. Airpark memang menjadi masalah penerbangan yang terjadi secara global. Indonesia sendiri selama ini belum mempertimbangkan pentingnya airpark ini.

Langkah ini diambil dengan tujuan agar mengembalikan pondasi ekonomi terutama di sektor pariwisata serta transportasi.

Penataan kembali penerbangan di Indonesia juga dilakukan dengan mendesain kembali manajemen penerbangan di Indonesia agar lebih terintegrasi.

Baca juga: Tanya Veronika Asisten Virtual, Virtual Assistant Telkomsel

Penataan kembali desain manajemen penerbangan di Indonesia juga dilakukan agar manajemen tersebut bisa terkonsolidasi sejak hulu hingga hilir. Hal tersebut dimulai dari manajemen maskapai, layanan penerbangan, bandara dan lainnya yang terkoneksi dengan manajemen pariwisata dan hotel.

Langkah penataan kembali ini tidak hanya terbatas pada bandara internasional saja, namun juga secara menyeluruh pada seluruh pemegang kepentingan dalam dunia penerbangan.

Mulai dari asas cabotage, perusahaan BUMN yang berkaitan dengan layanan penerbangan hingga pemerintah sebagai regulator.

Dengan penataan kembali penerbangan di Indonesia ini diharapkan bisa mengembalikan geliat perekonomian di Indonesia. Dimulai dari sektor penerbangan, pariwisata hingga UMKM di Indonesia. Sehingga nantinya dampak perekonomian akibat pandemi bisa segera teratasi.

Tinggalkan komentar