Akibat Pandemi Covid-19, Maskapai PHK Karyawan Karena Terancam Bangkrut

iShabri.com Adanya kondisi pandemi akibat penyebaran virus Covid-19 tak bisa dipungkiri sangat berdampak pada semua lapisan masyarakat. Mulai dari pebisnis hingga masyarakat biasa. Contohnya yang saat ini sedang banyak diperbincangkan adalah perusahaan maskapai PHK karyawan yang dimilikinya.

PHK yang dimaksud ini juga merupakan buntut panjang kondisi pandemi yang terjadi di Indonesia. Seperti yang sudah diketahui oleh semua orang, kondisi pandemi akibat virus Covid-19 mau tidak mau membuat industri penerbangan dihentikan untuk sementara waktu untuk mencegah penularan.

Kondisi yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan ini tak ayal juga membuat industri ini goyah. Hingga kabar terbaru yang didapat adalah bahwa beberapa maskapai di Indonesia berencana merumahkan karyawannya.

Setidaknya ada 5 maskapai penerbangan yang berencana melakukan PHK kepada ribuan karyawannya. Rendahnya okupansi masyarakat membuat industri penerbangan mengalami penurunan pendapatan yang cukup besar.

Baca juga: Prosedur Penerbangan Internasional Selama Masa Pandemi

Karena itulah, jalan PHK dipilih sebagai salah satu solusi  untuk mengatasinya. Sebelumnya sebenarnya pemerintah sudah memberikan kesempatan dengan relaksasi kepada maskapai-maskapai tersebut. Caranya adalah dengan meningkatkan batas okupansi menjadi 70% dari total kapasitas pesawat.

Peningkatan okupansi ini ternyata tetap tidak bisa mengembalikan keadaan maskapai menjadi lebih stabil. Meskipun okupansi sudah ditingkatkan, nyatanya maskapai hanya menggunakan armadanya dalam jumlah sedikit, yakni hanya 30% dari keseluruhan armada yang dimiliki. 

Selain kebijakan PHK, sebenarnya ada beberapa upaya lain yang dilakukan oleh maskapai untuk mengembalikan kondisi dan mempertahankan usaha selama pandemi ini. Seperti yang dilakukan oleh AirAsia yang melakukan pemotongan gaji hingga 50%.

Baca juga: Tanya Veronika Asisten Virtual, Virtual Assistant Telkomsel

Upaya lain juga dilakukan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Garuda, yaitu dengan menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Tawarkan pensiun dini tersebut pun sifatnya suka rela dan tidak ada unsur paksaan dari pihak maskapai.

Namun kembali lagi, karena belum stabilnya permintaan penerbangan membuat kebijakan ini tidak berdampak banyak.

Bahkan untuk gaji karyawan saja, hanya berperan sekitar 10-15% dari keseluruhan biaya operasional maskapai. Ancaman bangkrut yang membuat adanya kebijakan maskapai PHK karyawan ini memang bukanlah solusi terbaik.

Namun selama kondisi penerbangan di Indonesia belum stabil, akan ada lebih banyak maskapai di Indonesia yang merumahkan karyawannya.

Tinggalkan komentar